Sistim Informasi Desa

Sistim Informasi Desa

Dalam era sekarang ini, sistim manajemen informasi adalah merupakan faktor yang sangat penting didalam suatu organisasi, yang berfungsi untuk membantu kelancaran tugas-tugas managemen, baik untuk kegiatan transaksi operasional, penyajian data laporan, evaluasi data, maupun untuk pengambilan keputusan penting, serta untuk memberikan kemudahan didalam pengelolaan data-data dan informasi yang diperlukan dengan cara yang lebih cepat dan akurat, termasuk didalamnya adalah tentang bagaimana melakukan monitoring dan pengendalian atas proses pekerjaan yang sedang berjalan

Aplikasi “Sistim Informasi dan Managemen Administrasi Pemerintahan Desa (SIMPD)” juga merupakan hal yang penting didalam suatu Organisasi Pemerintahan Desa yang menerapkan prinsip managemen atas pengelolaan lingkungan kerja yang baik melalui proses tracking dan monitoring yang berkelanjutan.

Dengan dikembangkannya aplikasi “Sistim Informasi dan Managemen Administrasi Pemerintahan Desa (SIMPD)” diharapkan:

 Tersedia sistim informasi database secara off line lokal, atau jika diperlukan yang terpusat untuk menyimpan dan mengelola data-data dan informasi penting yang berkaitan dengan seluruh business process administrasi, dengan tingkat kehandalan yang tinggi.

 Segala proses transaksi atas perubahan data, penambahan, penghapusan, dan semua proses mutasi data, dapat dilakukan melalui proses electronik dan dilakukan oleh pihak yang memiliki tingkat otorisasi yang diberikan.

 Dapat menyajikan informasi dalam bentuk laporan sesuai dengan format yang dibutuhkan yang juga disediakan dalam sistim aplikasi ini, transfer data ke format excel, print/cetak transaksi melalui file pdf yang diperlukan sebagai formulir transasi dalam bentuk printable untuk tujuan acknowledgemnt dan approval secara formal yang memerlukan tanda-tangan, untuk keperluan arsip dalam bentuk hardcopy dan lain sebagainya

 Pengaturan tingkat otoritas pengguna dapat ditentukan oleh administrator, sehingga pengendaliannya dapat lebih terkontrol, begitu pula dapat ditentukan otoritas untuk persetujuan atas suatu transaksi yang dilakukan dari tingkat pimpinan sesuai dengan hirarki yang ditentukan didalam organisasi.

 Transaksi dan Informasi dapat diakses oleh pihak pengguna dan pihak managemen dengan otoritas yang ditentukan dari lokasi-lokasi jauh (remote) dimanapun yang secara geografis terpisah, karena sistim tersambung dengan jaringan internet.

 Adanya kemudahan dalam pengelolaan informasi serta terbuka bagi pengembangan lanjutan dari sistim informasi yang dibutuhkan sesuai dengan trend kebutuhan kedepan didalam organisasi yang juga terus berkembang, yang dapat diimplementasikan serta diintegrasikan dengan mudah dan fleksibel tanpa harus merombak sistim secara keseluruhan.

2.1Latar Belakang Sistem Informasi Desa

Pengelolaan data desa merupakan aspek penting dalam perencanaan, perumusan kebijakan, program dan pengukuran capaian kinerja pembangunan desa serta percepatan penanggulangan kemiskinan. Dalam UU Nomor 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah dikemukakan desa sebagai kesatuan hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, adat istiadat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di dalam wilayah kabupaten.

Berdasarkan hal tersebut, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data pilah gender adalah data yang dipilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan.

Data adalah sekumpulan keterangan kuantitaif dan/atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.

Sistem data dan Informasi adalah satu kesatuan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, diseminasi serta pelaporan data dan informasi desa berbasis teknologi informasi yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan non elektronik.

Sistem Informasi Desa yang selanjutnya disingkat SIMPD adalah sebuah platform teknologi informasi komunikasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya di tingkat desa yang bersifat bebas dan terbuka.

2.2Dasar Hukum

a.Undang-Undang Nomor 26 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

b.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

c.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya);

d.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

e.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

f.Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

g.Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;

h.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

i.Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa;

j.Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

k.Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintah Desa.

l.Peraturan Menteri Desa Nomor 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.

2.3Maksud dan Tujuan

a.Menyediakan data desa, informasi pembangunan desa dan kawasan perdesaan;

b.Memudahkan perumusan kebijakan dan penyusunan program bagi desa dan stakeholders terkait lainya, baik pemerintah, swasta maupun masyarakat;

c.Meningkatkan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan;

d.Memudahkan akses informasi dan komunikasi antara Pemerintah Desa dan masyarakat;

e.Mempercepat proses, meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat; dan

f.Meningkatkan trasparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

2.4Kedudukan Sistem Informasi Desa

SIMPD merupakan sistem informasi yang diterapkan ditingkat desa, dikembangkan oleh Pemerintah Daerah dan terintegrasi melalui sistem informasi yang ada ditingkat kabupaten. SIMPD dikelola oleh Pemerintah Desa baik secara offline maupun online, SIMPD menjadi sistem pendukung yang mudah dan akurat untuk pengelolaan sumber daya desa secara berkelanjutan.

2.5Fungsi dan Manfaat

Fungsi SIMPD antara lain :

1.Alat untuk mengelola data desa,

2.Media informasi dan komunikasi pemerintahan desa,

3.Pelayanan administrasi dan pengelolaan keuangan desa

4.Pengelolaan informasi sumber daya desa dan kawasan perdesaan

Manfaat SIMPD antara lain :

1.Memudahkan Pemerintah desa dalam mencari, memanggil, menyimpan dan mengolah data desa

2.Meningkatkan kualitas pengelolaan data desa yang akurat dan terbarukan secara berkala

3.Memperluas jangkauan informasi

4.Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi desa

5.Mempermudah akses informasi tentang desa

6.Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi

7.Menemukenali potensi sumber daya yang bisa dioptimalkan untuk mendukung kemandirian desa

8.Meningkatkan kualitas perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai ke tingkat desa

9.Mengefektifkan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemerintah desa

10.Memudahkan pemerintah daerah melakukan pemantauan perkembangan desa secara nyata

2.6 Muatan SIMPD

1.Data desa

2.Informasi yang dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3.Media komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat

4.Layanan administrasi desa

5.Penyusunan laporan serta pelaporan online

6.Informasi lain yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan

3.RANCANGAN APLIKASI DAN PENGEMBANGAN

Sistim Informasi Managemen Pemerintahan Desa (SIMPD) telah dikembangkan untuk memungkinkan kemudahan didalam pengelolaan Administrasi dilingkungan Pemerintahan Desa di Indonesia, yang disusun dan dikembangkan sedemikian rupa dengan mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.47 tahun 2016, yaitu berupa standar administrasi pemerintahan Desa, serta peraturan terkait lainnya.

Adapun modul aplikasi tersebut secara garis besar terdiri beberapa modul fungsional antara lain:

 Administrator

 Master Data

 Profil Desa

 Administrasi Umum

 Administrasi Kependudukan

 Administrasi Keuangan

 Administrasi Pembangunan

 Administrasi Surat Menyurat

 Pelaporan dan

 Media Komunikasi Internal (jika dalam jaringan)

Modul Administrastor berfungsi untuk mengelola pengguna aplikasi, dengan menentukan tingkat otoritas tertentu yang bisa atau tidak bisa dilakukan oleh pengguna sesuai dengan otoritas yang diberikan, Modul ini juga dilengkapi dengan fungsi yang dapat menampilkan data historis atas penggunaan dan transaksi dari semua pengguna yang dapat disortir menurut kebutuhan per pengguna, per jenis transaksi, per tanggal hari ini, bulan ini, tahun ini atau semuanya, juga dilengkapi untuk mengatur atau merubah gambar sliding dari aplikasi sesuai dengan kebutuhan gambar yang ditampilkan pada FRONT PAGE dari aplikasi.

Modul Master Data berfungsi untuk menyimpan dan mendefinisikan data-data utama yang digunakan didalam aplikasi, sehingga dapat memudahkan dalam setiap proses data input yang memerlukan data yang bersifat lebih permanen, sehingga dapat mengeliminir kemungkinan terjadinya kesalahan data input didalam proses transaksi, dan mempercepat proses input data dengan tidak perlu menuliskan setiap data yang diperlukan, yaitu cukup dengan memilih dari tombol yang tersedia sesuai dengan kebutuhan data master yang dibutuhkan oleh setiap proses transaksi. Data master ini meliputi data identitas desa, perangkat desa, dusun, RW, RT, Kode Rekening untuk transaksi keuangan Desa dan lain sebagainya.

Modul Administrasi Umum, berfungsi untuk menyediakan transaksi Administrasi Umum yang terdiri dari Buku Peraturan Desa, Buku Keputusan Kepala Desa, Buku Inventaris dan Kekayaan Desa, Buku Aparat Pemerintah Desa, Buku Tanah Kas Desa, Buku Tanah di Desa, Buku Agenda, Buku Ekspedisi dan Buku Lembaran Desa dan Berita Desa.

Modul Administrasi Kependudukan, berfungsi untuk mengelola data kependudukan di desa yang yang terdiri dari Buku Induk Penduduk, Buku Mutasi Penduduk, Buku rekapitulasi jumlah penduduk, Buku Penduduk Sementara, Buku Kartu Tanda penduduk dan Kartu Keluarga.

Modul Administrasi Keuangan, berfungsi untuk mengelola sistim administrasi keuangan desa yang terdiri dari Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Buku Rencana Anggaran Biaya, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, dan Buku Bank

Modul Administrasi Pembangunan, berfungsi untuk mengelola dan mendata proses dan hasil pembangunan di Desa, terdiri dari kelengkapan Buku Rencana Kerja Pembangunan, Buku Kegiatan Pembangunan, Buku Inventaris hasil Pembangunan, dan Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat.

Modul Pelaporan, berfungsi untuk menampilkan berbagai informasi pelaporan dalam bentuk daftar dan dashboard grafis dari semua kebutuhan pelaporan data Desa, mulai dari data wilayah, data aparat desa, data kas tanah desa, data tanah di desa, data buku agenda, data buku ekspedisi, data lembaran desa, data kependudukan, data keuangan dan pembangunan dan informasi terkait lainnya yang dicakup didalam aplikasi.

Modul Komunikasi Pesan Internal, berfungsi untuk memberikan fasilitas komunikasi pesan internal Desa yang memungkinkan setiap pengguna aplikasi dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lain secara internal melalui fasilitas InBox, OutBox dan Draft messaging. Fasilitas komunikas internal ini dapat mengirimkan pesan dalam bentuk text, serta lampiran file dalam bentuk photo, dan format document file lainnya,

1.2.3.4.Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa aplikasi SIMPD ini dirancang sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan Desa didalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahanh ditingkat desa syang telah dibuat dengan mengikuti referensi dan acuan yang ditentukan didalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No.47 Tahun 2016, Adapun rincian dan penjabaran fungsi aplikasi sebagai mana dimaksud dijelaskan dalam bentuk contoh-contoh tampilan format aplikasi SIMPD sebagai berikut:

4.1Dasar Hukum

 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014

-Pasal 82 mengenai Pemantauan dan Pengawasan Pembangunan Desa.

-Pasal 86 mengenai Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(2) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.

(3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan.

4.2Rancangan Menu

 Beranda : berisi slider berita foto terbaru, berita terbaru dalam list, keterangan, list arsip, peta mini, alamat dan kontak, produk desa terbaik, potensi wisata desa, foto2 terbaru

 Berita : berita-berita dalam desa termasuk berita pembangunan desa atau berita berkaitan dengan desa

 Profil Desa

-Sejarah Desa

-Visi Misi

-Struktur Organisasi

 Pembangunan

-Selesai

-Rencana

 Peta Desa : peta desa dalam google maps dan/atau gambar peta wilayah yang sudah ada beserta batas-batas wilayah dan ukuran luas desa (m2)

 Kependudukan

-Kesejahteraan

-Piramida Penduduk

-Mata Pencaharian

-Tingkat Pendidikan

-Tenaga Kerja

-Agama

 Kelembagaan

-Lembaga Pemerintahan

-Lembaga Masyarakat

-Lembaga Ekonomi

-Lembaga Keamanan

 Potensi Desa

-Adat dan Pariwisata

-Partisipasi Politik

-Ekonomi dan Industri

-Sosial

 Galeri

-Foto

-Video

4.3Data Potensi Desa

 Data Penduduk

-Rekapitulasi KK dan AK

-Rekapitulasi Kelompok Umur

 Prasarana Wilayah

-Kantor Desa/Kelurahan

-Sumber Energi

-Pendidikan

-Air Bersih

-Sampah

-Kesehatan

-Transportasi

-Saluran Irigasi

 Prasarana Lembaga

-BUMDES - Badan Usaha Milik Desa

-BPD - Badan Perwakilan Desa

-LKD/LKK - Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Kemasyaratan Kelurahan

-LKMD/LPM - Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa/LPM

-PKK - Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

-Karang Taruna

 Tata guna Lahan

-Jenis Lahan

-Kepemilikan Hutan/Sawah

 Produksi

-Tanaman Pangan

-Buah-Buahan

-Apotik Hidup

-Perkebunan

-Hasil Tangkapan

-Budidaya Air Laut dan Payau

-Budidaya Air Tawar

-Peternakan

-Hasil Hutan

-Bahan Galian